Menyoal Transparansi Penerimaan CPNS

DeTAK UTAMA EDISI 147

Musim penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup pemerintahan segera dimulai. Sesuatu yang sangat ditunggu para pencari kerja dan tentu juga para broker atau calo.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, praktik percaloan untuk mendapatkan jatah kursi pegawai pelat merah itu diduga masih akan terjadi pada seleksi CPNS 2010. Di kalangan pencari kerja, masalah percaloan sudah menjadi rahasia umum. Tahun ini kabarnya tawaran dari para calo mencapai puluhan juta.
Di Kalteng sendiri, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengumbar nominal tarif masuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Rinciannya, pelamar yang berijazah SMA/SMK sederajat dipatok Rp30 juta, lulusan Diploma Rp45 juta, dan lulusan Starata Satu (S-1) Rp75 juta.
Teras mengaku, angka fantastis ini diakuinya diperoleh dari laporan yang masuk selama ini. Bahkan, menjelang penerimaan CPNS yang diperkirakan November nanti, lulusan SMA/SMK sudah dipatok melambung hingga kisaran Rp60 juta.
Menariknya berbarengan dengan angka fantastis diatas, menapak ke permukaan soal pentingnya transparansi dalam seleksi penerimaan nantinya. Hanya saja, transparansi seperti apa yang akan diterapkan? Apakah transparansi yang harus buka-bukaan sekalian? Atau apa? Sebab, fenomena percaloan atau broker atau pun makelar ibarat buang angin. Yang dirasakan hanya baunya, tapi wujudnya tak pernah terlihat.
Makanya tak salah, bila Rincae tidak percaya begitu saja ketika soal transparansi bergulir. ""Saya tidak yakin cara transparan atau terbuka itu nantinya terbukti ampuh. Karena tetap saja akan ada praktek KKN,” ujarnya lugas.
Bahkan, Presidium PENA 98 Wilayah Kalteng, Aries Farian Taufik sampai mempertanyakan mekanisme pengawasan seperti apa yang sudah disiapkan oleh Gubernur.
"Keseriusan seperti apa? Isu broker bukan barang baru. Dari pengalaman membuktikan tidak pernah terbongkarnya mafia tersebut," tandas Aries.
Meskipun sanksi pemecatan bagi pejabat dan PNS yang diduga melakukan percaloan sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tapi gerakannya jalan terus.
Walikota Palangka Raya HM Riban Satia meminta masyarakat melaporkan jika merasakan dan menumukan praktek percaloan. "Siapa pun juga, bisa membuka mata dan telinga bila menemukan keganjilan penerimaan agar dapat dilaporkan pada pihak berwenang," tandasnya.
Yang terpenting, sambung dia, menjelang penerimaan kewaspadaan ditingkatkan. "Modus dari joki atau makelar macam-macam. Bisa dari telepon sampai pesan singkat (SMS)," sebut Riban.
Deputi Deputi Sumber Daya Manusia Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Ramli Naibaho berpendapat beroperasinya para calon tersebut, karena ada peluang yang memungkinkan tindak kejahatan itu dilakukan.
Apalagi melihat besarnya minat masyarakat untuk menjadi PNS."Sebenarnya kalau para pelamar itu percaya pada kemampuannya dan tidak mudah terpedaya, pasti tidak akan kena jeratan para calo," ucapnya.
Besarnya minat masyarakat pada soal transparansi sah-sah saja. Namun, dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UNPAR) Agus Mulyawan meluruskan, bahwa soal transparansi bukan lah suatu azas. Karena kewajiban itu tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan PP No 98 tahun 2000 sebagaimana dalam perubahannya melalui oleh PP No 11 tahun 2002 tentang Pengadaan CPNS.
”Artinya, pejabat pembina kepegawaian melalui hasil laporan panitia yang telah dibentuk sebelumnya, hanya berwenang untuk menetapkan dan mengumumkan pelamar yang dinyatakan telah lulus saja,” ulas master hukum ini.
Tidak ada keharusan dalam peraturan dasarnya, kata Agus, yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian daerah menetapkan dan mengumumkan pelamar yang dinyatakan tidak lulus.
Namun Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kalteng Agustina D Dewel menjamin penerimaan akan benar-benar transparan. "Tidak ada istilah titipan atau jatah pejabat dan lain-lain. Dalam pengawasan seleksi akan melibatkan semua unsur, termasuk DPRD Kalteng,” ujarnya.
Mengingat praktek suap sulit mengatasinya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kalteng H Muneman Syamsu meminta, tetap ditingkatkan kewaspadaan. Praktik suap dalam peneriman CPNS, terang Muneman, bukan hal baru lagi. Ia mengakui, rekrutmen penerimaan CPNS baik di institusi daerah maupun vertikal sebelumnya juga praktik suap sangat berperan dalam menentukan kelulusan si pelamar.
Dalam penerimaan nanti ia menduga masih adanya nuansa KKN, namun persentasenya kecil. ”Prediksi saya, tidak menutup kemungkinan bahwa KKN dalam rekrutmen ini masih ada,” duganya.
Lantas bagaimana dari sisi psikolog memandang praktek suap seperti itu? Psikolog Esty P Pangestie berpandangan, adanya dorongan masyarakat rela mengeluarkan uang banyak hanya untuk mendapatkan sesuatu, sudah menjadi sifat manusia.
"Tapi itu bukan sebuah karakter dan kepribadian, ataupun kebiasaan. Kepribadian itu pada dasarnya ada pada diri seseorang. Kalaupun berubah, itu lebih disebabkan oleh bentukan atau pengaruh lingkungan," tandasnya.
Bahasan topik utama ini juga menggambarkan bagaimana sebenarnya ruang gerak pada calo itu. Di Surabaya, Harian Surya membeberkan sebauah fakta betapa hebatnya pada calo bergarilya. Sampai-sampai omzet yang diraup mencapai miliaran rupiah. (DeTAK-rickover/indra/yusy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar