PAD Triwulan I Tak Capai Target

DeTAK KOTA EDISI 170

Realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemko) pada triwulan I 2011 ini belum mencapai target. Sampai akhir triwulan I realisasi fisik APBD murni baru 15,01 persen dan keuangan 12,84 persen, Dana DAK dan DAK DR realisasi fisik dan keuangan malah nihil atau nol persen.

H Maryono
Sedangkan realisasi fisik dan keuangan Dana Tugas Pembantuan/APBN, masing-masing 0,72 persen dan keuangan 0,50 persen. Sebelumnya pencapaian kinerja ditargetkan triwulan I tercapai 20 persen, triwulan II 50 persen, triwulan III 80 persen, dan triwulan IV 100 persen.
Target tidak tercapai juga mengemuka pada realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sampai akhir Maret 2011, realisasinya baru sebesar 25 persen atau Rp11.350.620.726 dari target PAD Rp45.400.000.000. Dibanding 2010 lalu, target PAD memang mengalami kenaikan sebesar 33,5 persen atau Rp34.000.000.000.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Palangka Raya Saing Saleh menyebut sejumlah catatan yang menyebabkan tidak tercapainya target tersebut. Pengesahan APBD, kata Saing, terlambat ditetapkan sehingga pelaksanaan DPA efektif baru dimulai akhir Februari. "APBD Kota Palangka Raya 2011 baru mendapat pengesahan DPRD Kota Palangka Raya pada 17 Januari 2011," ungkap Saing.
Begitu juga dengan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa juga lambat ditetapkan sehingga proses pengadaan barang dan jasa terlambat dimulai. Dari sisi aturan, terang Saing, Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 60 tentang Pengelolaan Anggaran ditetapkan 31 Januari 2011, tapi tidak berlaku surut sejak awal Januari.
"Ini berakibat pengelola anggaran untuk Januari tidak bisa dibayarkan. Bagaimana pula legalitas pengelolaan dan pengguna anggaran untuk bulan Januari mengingat DPA ditetapkan pengesahannya pada 2 Januari, sementara kegitan rutin dan operasional kantor selama Januari tetap berjalan dan tidak bisa dihindari," jelas Saing.
Tak heran, jika Saing menyarankan dilakukannya revisi pada Keputusan Walikota itu, utamanya pada masa efektif berlakunya bersamaan dengan efektif berlakunya DPA. "Agar tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari," tambahnya.
Sedangkan PAD, lanjut Saing, capaiannya masih bisa ditingkatkan dengan diimplementasikannya Peraturan Daerah (Perda) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sampai triwulan I progres PAD masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 35,3 persen dari Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika 20,44 persen, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 21,97 persen, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 21,96 persen, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi 31,82 persen, Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan 20 persen, dan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah 49 persen.
Wakil Walikota Palangka Raya H Maryono, yang membacakan sambutan Walikota Palangka Raya HM Riban Satia mengingatkan, meskipun APBD dan pelaksanaan DPA telat pengesahaannya tidak membuat kegiatan pelaporan tidak dilakukan sesuai jadwal. Permasalahan yang timbul, pinta Maryono, dan atau mungkin timbul dapat diambil tindakan pencegahan dan antisipatif sesegera mungkin agar menjamin pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai acuan dan rencana yang telah ditetapkan.
"Segera lakukan koordinasi secara berjenjang dalam mengatasi permasalahan atau hambatan," kata Maryono. Ia meminta, masing-masing SKPD bekerja keras memanfaatkan waktu secara efektif sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah dituangkan dalam rencana operasional kegiatan.
"Hindari penumpukan realisasi pada akhir tahun anggaran, karena akan berdampak pada kualitas dan efektifitas hasil kegiatan, serta mengganggu perkembangan ekonomi masyarakat lantaran peredaran uang terhambat," jelas Maryono.
Mantan anggota DPRD Kota Palangka Raya juga meminta pekerjaan fisik yang sampai saat ini belum dilakukan proses tender, agar segera dilakukan dengan tetap memperhatikan kepatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010. (DeTAK-rickover)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar