DeTAK ANJANGSANA EDISI 143
KASONGAN, DeTAK-Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishub dan Infokum) Kabupaten Katingan selama dua tahun ini terhitung sejak 2009 hingga di tahun 2010 tidak melakukan penertiban beberapa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
“Ya, memang benar selama dua tahun ini kami tidak lakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan yang melewati jalan trans Kalimantan yang termasuk di wilayah kita Kabupaten Katingan,” aku Kepala Dinas Akhmad Rubama kepada DeTAK, Senin.
Alasannya, dana untuk penertiban tersebut tidak ada di di dalam anggaran.Namun demikian, lanjut Rubama, tidak akan menutup kemungkinan, diakhir 2010 ini pihaknya akan melaksanakannya. "Ini jika usulan itu disetujui di dalam pembahasan antara eksekutif dengan legislatif," katanya.
Menurut Rubama, untuk pekerjaan di lapangan seperti melakukan penertiban kendaraan bermotor pihaknya tidak sendirian, tapi harus melibatkan berbagai instansi yang ada hubungannya dengan kegiatan dimaksud.
Termasuk, melibatkan aparat Kepolisian(Satlantas), Kejaksaan, dan pihak Pengadilan Negeri (PN) yang sudah mempunyai tugas masing-masing. “Pihak Kepolisian akan menangani masalah surat tilangnya disamping terkait masalah STNK dan SIM. Kejaksaan tuntutannya, dan Pengadilan Negeri yang akan memutuskan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang terkena tilang, sementara Dishub dan Infokom menangani izin operasional, KIR, jumlah beban, dan standar kaca reben yang dipergunakan sesuai Perda,” terang Rubama.
Menyinggung tentang rutinasi pelaksanaan penertiban dimaksud, secara tegas Rubawa mengatakan, dalam tahun anggaran 2011 yang akan datang seyogyanya harus tiga bulan sekali atau paling tidak enam bulan sekali. "Karena disamping sudah menjadi tugas dan kewajiban dinas untuk melakukan hal itu, yang lebih penting adalah dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas," jawabnya.
Tak hanya di darat tentunya, kata Rubawa, untuk transportasi sungai yang menggunakan prasarana daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan juga tetap ditertibkan sesuai dengan Perda yang sudah dibuat dan diberlakukan selama ini.
Diantaranya, Perda retribusi untuk alat angkutan barang dan angkutan umum, serta angkutan manusia.
"Ini yang kami pungut di Dermaga Hurung Batuah Kasongan setiap harinya,” timpal Rubama. Kalau ada retribusi, tentunya ada fasilitas pula dari Dishub dan Infokom. Mantan Kepala Bidang Kodes di Dinas Pekerjaan ini menjelaskan, pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menyediakan berbagai fasilitas, diantaranya dermaga untuk penumpang maupun barang bagi pemilik Kelotok atau speed boat, baik saat singgah, menurunkan penumpang dan barang maupun saat mau berangkat.
“Dermaga yang resmi adalah Dermaga yang keberadaannya di Pasar Hurung Batuah, sedangkan Dermaga lama yang ada di sekitar Jalan Tjilik Riwut," ungkapnya. Hanya saja, dermaga lama itu sudah tidak digunakan lagi, pihak Dishub dan Infokom tidak bisa menjamin keselamatan penumpang maupun barang yang singgah di sana.
"Konon lanting yang ada di sana bagian sebelah kirinya agak miring. Ini juga merupakan himbauan bagi semua pemilik kendaraan yang ada di sungai,” pungkas Rubama. (DeTAK-aris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar