COVER DeTAK EDISI 175

Mengapa harus Qori ‘Bayaran’

DeTAK HATI - EDISI 175

OLEH : SYAIFUDIN HM

Kegiatan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) ke-18 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah yang berlangsung sejak Minggu malam, 8 Mei 2011 telah berakhir Rabu malam, 11 Mei 2011, dengan Kabupaten Katingan keluar sebagai juara umum. 

ILUSTRASI BY YUDHET(NONO)
Sedangkan yang masuk dalam lima besar yakni kabupaten Seruyan, Barito Selatan, Kotawaringin Barat, Barito Utara dan kota Palangka Raya. Kegiatan yang digelar di kota Kasongan, ibukota kabupaten Katingan itu berlangsung meriah, lancar dan aman serta sukses. Tapi, meskipun STQ ke-18 itu berjalan sukses dan lancar, namun hati ini tidak gembira, justru terasa sedih dan gundah gulana. Mengapa demikian? Dari sejumlah informasi yang diperoleh, ternyata dalam kegiatan STQ maupun MTQ di Kalimantan Tengah diduga telah terjadi yang namanya menampilkan Qori dan Qoriah ‘bayaran’ yang didatangkan dari luar daerah seperti dari Kalimantan Selatan dan dari pulau Jawa. Menurut sejumlah sumber, bahwa yang namanya ‘menyewa’  qori dan qoriah dari luar daerah itu, sudah berlangsung cukup lama dan soal ini ternyata sudah diketahui umum.  Fenomena sewa menyewa qori dan qoriah ini, tentu mungkin ada alasannya tersendiri bagi daerah yang melakukan itu. Tetapi jika kita telaah lebih dalam, menampilkan qori dan qoriah ‘bayaran’ itu tetap saja tidak bagus bahkan boleh dikatakan kurang jujur. Ya ..istilah kata, hanya karena ingin mengejar untuk menjadi juara sanggup saja mendatangkan dari luar daerah. Ada beberapa hal yang diduga menyimpang dari ketentuan, bisa saja qori dan qoriah ‘bayaran’ itu menggunakan identitas palsu atau memalsukan identitas. Jika itu terjadi, maka terjadilah pembohongan atau ketidakjujuran suatu daerah dalam mengikuti STQ atau MTQ. Padahal kita semua tahu, bahwa kegiatan STQ dan MTQ itu merupakan kegiatan keagamaan yang didalamnya terkandung nilai-nilai ibadah, mengapa harus melakukan hal-hal yang tidak jujur dan melakukan kebohongan. Janganlah kita melakukan hal-hal yang tidak terpuji di dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan. Indikasi terjadinya qori dan qoriah ‘bayaran’ dalam kegiatan STQ dan MTQ itu, tersirat ketika defile kafilah STQ di Kasongan. Saat itu, ketika melintas rombongan kafilah STQ dari Barito Utara di depan panggung kehormatan, komentator menyebutkan jumlah kafilah, pimpinan kafilah, kemudian prestasi yang pernah diraih serta pernah menjadi tuan rumah MTQ. Sungguh menarik adalah motto dari rombongan Kafilah Barito Utara yakni, kalah atau menang dalam STQ merupakan hal biasa, yang penting asli putra daerah lokal. Jika kita analisa lebih dalam maka motto tersebut sebenarnya merupakan sindiran bagi daerah-daerah lainnya di Kalteng ini yang mendatangkan qori dan qoriah ‘bayaran’ dari luar daerah.  Jika kita mengevaluasi kegiatan STQ maupun MTQ di Kalimantan Tengah dari waktu ke waktu yang menggunakan qori dan qoriah ‘bayaran’ sebenarnya sangat merugikan daerah provinsi Kalteng, meskipun menguntungkan bagi daerah kabupaten/kota yang mendatangkannya. Karena kegiatan dengan qori dan qoriah ‘bayaran’ ini merusak prestasi qori dan qoriah Kalteng secara keseluruhan. Coba kita analisa, dengan munculnya qori dan qoriah ‘bayaran’ yang keluar sebagai juara maka qori dan qoriah murni dari Kalteng tidak bisa muncul pada even yang lebih tinggi seperti pada tingkat nasional, karena yang bertanding pada tingkat nasional itu merupakan qori dan qoriah ‘bayaran’ yang notabene bukan warga Kalteng. Oleh karena itu, sejak mulai adanya qori dan qoriah ‘bayaran’ maka tidak terdengar lagi qori dan qorih putra Kalteng yang muncul di tingkat nasional. Padahal, sebelumnya putra-putri Kalteng sangat berpotensi untuk meraih sukses di tingkat nasional maupun internasional. Di era tahun 1980 dan 1990-an Kalteng memiliki juara nasional dan internasional seperti H Masrani Arsyad dan Hj. Siti Hajrul, kemudian di tingkat nasional ada Duratun Sumirah dan  Assalam. Nah, jika daerah kabupaten/kota di Kalteng memang betul-betul ingin memajukan seni baca Alqur’an dalam kegiatan STQ maupun MTQ, lebih baik anak-anak dan remaja maupun dewasa yang punya minat dalam bidang Alqur’an, kita sekolahkan ke pulau Jawa bahkan kalau perlu sampai ke luar negeri. Insya Allah, setelah satu atau dua tahun bahkan kalau sampai lima tahun, kita akan memperoleh qori dan qoriah yang handal asli putra daerah di Kalteng, dari pada setiap kegiatan STQ dan MTQ selalu mendatangkan qori dan qoriah ‘bayaran’.  Jika memang betul qori dan qoriah ‘bayaran’ menggunakan identitas palsu atau memalsukan identitas, maka jika daerah yang menyewa itu keluar sebagai juara tentu tidak salah apabila ada yang menyebutnya sebagai juara palsu. Untuk ke depan kita harapkan pelaksanaan STQ maupun MTQ di Kalimantan Tengah tidak lagi menggunakan qori dan qoriah ‘bayaran’ agar qori dan qoriah asli daerah Kalteng bisa bersaing di tingkat nasional maupun internasional seperti yang pernah diraih daerah ini puluhan tahun silam. Kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Provinsi Kalteng  kita harapkan ke depan mampu membuat aturan yang tegas agar tidak boleh mendatangkan qori dan qoriah ‘bayaran’. Semoga.

Antrian Solar Makin ‘Menggila’

DeTAK UTAMA - EDISI 175

BACA DeTAK UTAMA SELENGKAPNYA, HANYA di TABLOID DeTAK  

Fenomena makin mengularnya kenderaan bermotor di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palangka Raya mengisyaratkan belum ada solusi yang dilakukan pihak-pihak terkait.
 
FOTO : UMAR
Dari pengamatan DeTAK, yang ada masih sebatas komentar yang tidak lain berupa keprihatinan terjadinya antrian yang semakin hari semakin mencemaskan. Belum satu pun komentar yang menyoal solusi yang tepat mengatasi antrian itu.
Yang masyarakat tahu, dalam keseharian mereka tetap mengantri kendatipun disuarakan PT Pertamina (Persero) stok mencukupi, bahkan bertambah sekian persen. "Yang paling tahu masalah ini adalah Hiswana Migas. Titik simpulnya dimana? Apakah stoknya yang kurang atau tidak? Ini yang perlu kita ketahui," tanya Maryono.
Bahkan, tidak sedikit pihak menudiang telah terjadi 'kebocoran' pada tingkat SPBU. Ini lah yang ditepis Sekretariat Hiswana Migas DPC Kalimantan Tengah (Kalteng) Kabulat T. Ia mengatakan, antrean terjadi disebabkan beberapa hal. Diantaranya, akibat suplai BBM subsidi jenis Solar dari Pertamina ke sejumlah SPBU hampir setiap bulannya mengalami penurunan.
Sementara, penurunan ini diikuti dengan lajunya pertumbuhan kendaraan yang notabene terus mengalami kenaikan.
Disatu sisi juga, katanya, membludak-nya antrian dipicu juga lantaran pihak Pertamina dalam mendistribusikan BBM Subsidi masih belum bisa menjangkau hingga ke daerah-daerah pedalaman.
Belum lagi ulah pelangsir, yang oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangka Raya Penyang Kondrat sudah masuk kategori mata pencaharian.
Dari hasil monitoring pihaknya, kebanyakan antrian panjang lantaran ulah para pelansir dalam memperoleh BBM jenis solar dengan memperbanyak armada-armada di sejumlah SPBU.
"Untuk mendapatkan BBM jenis solar, setiap armada dirata-ratakan satu harinya ada yang sampai delapan kali mengisi di antrean SPBU. Armada tersebut kayaknya khusus digunakan para pelangsir untuk memperoleh BBM sebanyak-banyaknya," jelas Penyang.
Meski begitu Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Yurikus Dimang belumm bisa memastikan apa sebenarnya yang terjadinya. Ia langsung menanyakan apakah antrian diakibatkan kekurangan suplai dari Pertamina, atau BBM industri, atau pada masalah tingkat kebutuhan yang begitu banyak .
Namun apapun alasannya, Yurikus menegaskan, Pertamina harus mengawasi suplai, baik BBM subsidi maupun industri agar dapat ditemukan apa penyebabnya.
Ternyata dari kesaksian H Mahyuni, pemilik jasa angkutan PO AGUNG MULIA terdapat perbedaan mendasar pelayanan antara SPBU di Palangka Raya dan SPBU di Kotawaringin Barat (Kobar).
Di Kobar, jelasnya, kendaraan angkutan umum lebih diutamakan untuk memperoleh BBM di SPBU. Sedangkan di SPBU di Kota Palangka Raya harus mengantri kurang lebih sepuluh jam. Itu pun, belum tentu dapat BBM karena stoknya terbatas.
Ada baiknya memegang tanggapan dari Kapolres Palangka Raya AKBP Andreas Wayan Wicaksono soal antrian dan pelangsir. Andreas mengatakan, perlunya tim terpadu bertemu dalam satu rapat guna membahas detil persoalan BBM ini.
"Selama inikan masing-masing pihak mengeluarkan statemen soal BBM. Kalau ada pertemuan kita akan rumus bareng-bareng sehingga hanya satu simpul cara mengatasi masalah," katanya. (DeTAK-indra marbun/rickover)

Ekspor Kalteng Anjlok Hingga 60,6 Persen

DeTAK EKONOMI - EDISI 175



Palangka Raya,DeTAK-Mengakhiri Triwulan I Tahun 2011, nilai ekspor Kalimantan Tengah (Kalteng) anjlok hingga 60,6 persen dibanding sebulan sebelumnya. Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng Maret 2011 lalu, nilai ekspor Kalteng pada periode tersebut hanya mampu mencapai angka US$24,34 juta. 

FOTO : OSTEN
 Sementara pada Februari 2011 nilai ekspor Kalteng mampu menembus angka US$61,76 juta. Dengan penurunan capaian ekspor ini, maka total nilai ekspor Kalteng pada Triwulan I tahun ini hanya mencapai US$126,79 juta. Kendati demikian, angka tersebut masih lebih tinggi dibanding capaian ekspor pada periode yang sama tahun 2010 lalu. Pada Triwulan I tahun lalu, nilai ekspor Kalteng hanya mencapai US$51,29 juta. Artinya Triwulan I tahun ini ada kenaikan ekspor hingga 147,2 persen dibanding Triwulan I 2010 lalu.
Komoditas ekspor utama Kalteng pada periode ini masih sama seperti periode sebelumnya. Lemak dan minyak hewani / nabati masih mendominasi dengan angka ekspor US$17,19 juta. Komoditas ini memenuhi 70,6 persen dari total ekspor Kalteng Triwulan I 2011. Sementara nilai ekspor komoditas Kayu, barang dari kayu nilainya US$2,63 juta, atau sekitar 10,8 persen. Sedangkan ekspor komoditas bijih, kerak dan abu logam nilainya mencapai US$2,36 juta, atau sekitar 9,69 persen dari total ekspor bulan Maret 2011.
Berdasarkan data statistik, ekspor Kalteng terbesar bulan Maret 2011 dilakukan melalui Pelabuhan Kumai dan Pelabuhan Pangkalan Bun. Masing-masing sebesar US$21,72 juta dan US$ 2,63 juta. Secara kumulatif sejak Januari hingga Maret 2011, ekspor terbesar dilakukan melalui Pelabuhan Kumai senilai US$76,25 juta, atau sekitar 60,14 persen dari total ekspor pada periode itu. Diikuti Pelabuhan Sampit dengan nilai ekspor US$30,21 juta, atau sekitar 23,83 persen dari total ekspor pada periode tersebut dan Pelabuhan Pangkalan Bun dengan nilai ekspor US$20,33 juta atau sekitar 16,03 persen dari total ekspor selama Triwulan I 2011.
Sementara negara tujuan utama ekspor Kalteng bulan Maret 2011 adalah Malaysia. Nilai ekspor Kalteng ke negara tetangga ini mencapai US$11,19 juta, atau mencapai 45,95 persen dari total ekspor Maret 2011. Selanjutnya ekspor terbesar bulan Maret lalu ke negara Singapura. Nilainya mencapai US$8,17 juta, atau sekitar 33,55 persen dari total ekspor pada periode tersebut. Sementara ekspor ke Negara China menyusul dengan angka US$2,36 juta, atau sekitar 9,69 persen.
Dibandingkan dengan bulan Februari 2011, ekspor bulan Maret ke Negara Malaysia dan China masing-masing mengalami penurunan sebesar 74,68 persen dan 52,42 persen. Namun sebaliknya, ekspor ke singapura justru mengalami peningkatan sebesar US$8,79 persen. Secara kumulatif dari bulan Januari hingga Maret 2011, nilai ekspor tertinggi ke Negara Malaysia yang mencapai US$60,86 juta, Singapura US$40,61 juta dan China sebesar US$7,89 juta.(DeTAK/Osten)

Amendemen Kelima UUD 1945 Diajukan

DeTAK POLITIK - EDISI 175

Sistem Demokratisasi telah dijadikan agenda unggulan reformasi sejak lahirnya. Adakah yang berubah? Adakah kemajuan yang dicapai melalui reformasi institusi? Lantas bagaimana pula peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam agenda unggulan itu?

Berakhirnya rezim otoriter Orde Baru ditandai dengan semangat untuk melakukan reformasi institusi. Di era transisi menuju demokrasi, lembaga yang sudah ada lebih dulu dihadapkan pada krisis kepercayaan publik yang besar.
Lembaga itu dianggap tak mampu lagi menjawab persoalan yang muncul. Disitulah kemudian muncul state auxiliary agency (lembaga negara tambahan) yang berwujud pembentukan lembaga negara baru dan komisi baru.
Menurut Ibnu Elmi AS Pelu, sejak 2003 paling tidak telah berdiri sebanyak 14 komisi. Diantaranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPKPN, Komisi Ombudsman, Komisi Yudisial, dan sebagainya.
"Diakui atau tidak, keberadaan lembaga negara tambahan itu otomatis menjadi pondasi baru bagi desain bangunan ketetanegaraan Indonesia di era reformasi, sekaligus merubah gagasan Trias Politica yang diintrodusir Montesquieu," kata Ibnu saat menjadi pembicara pada Sosialisasi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil kerjasama anggota DPD RI H Said Akhmad Fawzi Z Bachsin dengan Tabloid DeTAK di Hotel Dandang Tingang Palangka Raya, Sabtu pekan lalu.
KPK misalnya, terang Ibnu, jelas dibentuk karena ketidakberdayaan kepolisian dan kejaksaan. Dengan munculnya KPK diharapkan lebih banyak melakukan terobosan terhadap fakta terjadinya korupsi.
"Secara cultural law, dengan adanya KPK, maka lembaga penegak hukum lainnya harus membenahi diri," kata Akademisi bergelar Doktor jebolan Universitas Brawijaya ini.
Sama halnya dengan Komisi Yudisial, pengawasan terhadap perilaku hakim. "Apakah pengawasan internal di Mahkamah Agung selama ini tidak jalan? Lalu dibentuklah pengawasan secara eksternal oleh Komisi Yudisial," kata Master Ilmu Hukum ini.
Ibnu mengakui tidak mudah untuk menata langsung semua sistem yang sesuai dengan tuntutan zaman. Apalagi transisi yang terjadi tidak hanya dalam satu koridor, melainkan multiarah dan multidimensi. Masa transisi dari rejim otoriter menuju penerapan demokrasi, jelas Ibnu, berlangsung dalam kondisi masyarakat, negara, dan institusi yang terpuruk dalam krisis.
Ketika amendemen (perubahan) UUD 1945 dimulai, katanya mencontohkan, terjadi silang pendapat yang bermuara pada tiga dimensi. Pertama, UUD 1945 dianggap 'sakral' sehingga steril dari sentuhan.
"Sikap ini dibuktikan dengan diterbitkannya Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1993 tentang Referendum yang berisi kehendak untuk tidak melakukan perubahan UUD 1945. Apabila muncul kehendak mengubah terlebih dulu dilakukan referendum dengan persyaratan yang sangat ketat, sehingga kecil kemungkinan untuk berhasil. Usul perubahan harus diajukan ke sidang MPR untuk dibahas dan diputus," jelas Ibnu.
Kedua, dikhawatirkan akan merubah norma dasar (groundnorm) atau norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm), yaitu Pancasila. Ketiga, cemas hasil amendemen akan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kendala ini, terang Ibnu, kemudian terjawab dengan menyepakati amendemen tanpa menyentuh sama sekali area groundnorm, mempertahankan NKRI, mempertegas sistem pemerintahan presidensial, dan penjelasan UUD 1945 yang memuat ha-hal normatif akan dimasukkan dalam pasal-pasal atau batang tubuh.
Perubahan awal dilakukan pada Sidang Umum MPR 1999 yang menghasilkan perubahan pertama. Usai itu, dilanjutkan dengan perubahan kedua pada Sidang Tahunan MPR 2000, perubahan ketiga 2001, dan perubahan keempat pada Sidang Tahunan 2002.
"Semua perubahan itu merupakan satu rangkaian dan satu sistem kesatuan. Ini yang harus dipahami," tegas Ibnu.
Akibat perubahan, lanjut pria kelahiran Buntok Kabupaten Barito Selatan 35 tahun lalu itu, terjadi perubahan paradigma pemegang kekuasaan kedaulatan rakyat. Dimana kedaulatan rakyat yang dulu dilakukan sepenuhnya oelh MPR, berubah menjadi kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD .
"Kedaulatan yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR, justru telah mereduksi paham kedaulatan rakyat menjadi paham kedaulatan negara. Suatu paham yang hanya lazim dianut negara otoritarian. Sedangkan, perubahannya yakni kedaulatan rakyat dilaksanakan sendiri oleh rakyat melalui pemilu, tidak diserahkan kepada badan/lembaga manapun juga," rincinya.
Dengan perubahan itu, sambung pria yang S2 Hukumnya dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Kalimantan Selatan ini, tidak dikenal lagi istilah lembaga tertinggi negara.
"Kedudukan setiap lembaga negara bergantung pada wewenang, tugas, dan fungsi yang diberikan oleh UUD RI 1945. Semua lembaga negara memiliki kedudukan yang setara dan saling mengimbangi," sebut Ibnu.
Sayangnya, dosen ilmu Hukum pada Jurusan Syari'ah STAIN Palangka Raya ini mencemaskan bahwa reformasi hanya berhasil pada perubahan tatanan ketatanegaraan, sementara pada tataran impelmentasinya hingga kini belum sepenuhnya terjadi.
"Ibarat buah, 'ia' (tatanan ketatanegaraan-red) masih berada diatas, belum semuanya jatuh ke bawah," tandas Ibnu. Tak heran jika ia berharap banyak pada keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga merupakan salah satu lembaga baru selain Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial.
"Kalau perlu anggota DPD tidak hanya empat orang dari satu provinsi, tapi menjadi 24 orang sehingga kinerja semakin maksimal dalam rangka mengaspirasikan kebutuhan daerah yang diwakili," usulnya, seraya melirik Fawzi Z Bachsin yang duduk disampingnya.
Fawzi tersenyum lebar dan memberi apresiasi pada usulan Ibnu. Diakuinya, meskipun DPD setara kedudukannya dengan lembaga negara lainnya, sebutlah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, namun wewenangnya masih terkesan 'dikebiri'.
Wewenang DPD, sebut Fawzi, masih sebatas mengajukan kepada DPR rancangan UU soal otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Termasuk, memberikan pertimbangan soal pajak, pendidikan, agama, dan memberi pertimbangan pada calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Tapi, semua itu tak membuat DPD bertindak lebih karena kewenangan pengawasan sangat terbatas. Hasil pengawasan hanya untuk disampaikan kepada DPR guna bahan pertimbangan, tidak ikut serta dalam pembahasan apalagi pengambilan keputusan," beber Fawzi.
Makanya dalam pengajuan perubahan kelima UUD 1945 yang sudah dirampungkan DPD, terang Fawzi, naskah usulan perubahan sangat komprehensif. Usulan perubahan kelima menyangkut penguatan tiga isu sentral, yakni memperkuat sisten presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, dan memperkuat otonomi daerah.
Isu lainnya soal kedudukan MPR RI, keuangan negara, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, penguatan parlemen daerah, pemisahan konsep pertahanan dan keamanan negara.
Selanjutnya isu tentang pendidikan dan kebudayaan, penguatan yudikatif, restrukturisasi Bab tentang HAM, dan dibentuk Komisi Negara Independen.
"Usulan perubahan konstitusi kali ini tidak lagi parsial, tapi komprehensif. Bulan lalu, DPD merampungkan naskah usul perubahan kelima UUD 1945 yang komprehensif. Pembahasan dan perumusannya bersama 75 perguruan tinggi se-Indonesia, dibantu antara lain para ahli dan tokoh,” kata Fawzi.
Fawzi menambahkan, banyak peran yang seharusnya diemban pemegang amanat rakyat, seperti wakil-wakilnya di DPD. Hanya karena kelemahan dan kekurangan konstitusi menyangkut sistem ketatanegaraan, yang menyulitkan posisi dan peran DPD untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya selama ini.
“Padahal, banyak urusan yang bisa diselenggarakan DPD, baik pimpinan maupun anggotanya, untuk membantu masyarakat dan menyelesaikan persoalannya. Misalnya, entah berapa banyak masukan dan usulan rancangan undang-undang yang tidak berhasil diperjuangkan DPD di DPR menjadi undang-undang,” beber pria kelahiran Pembuang Hulu Seruyan ini.
Fawzi menyatakan, DPD memperjuangkan produk-produk legislasi yang mengarahkan kebijakan pemerintah agar pro-rakyat dan pro-daerah. Persoalannya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki kekuasaan sepenuhnya untuk menyusun produk-produk legislasi, juga pengawasan dan penganggaran.
“Sebagai hasil reformasi, kelahiran DPD melalui perubahan ketiga UUD 2001, masih memiliki ketidakberdayaan. Betapa pun kegigihan dilakukan DPD, hasilnya perjuangannya tergantung kawan-kawan di kamar sebelah (baca: DPR-red). Mereka lah yang memiliki kekuasaan sepenuhnya,” paparnya.
Artinya, tegas Fawzi, menjadi sia-sia semua produk legislasi, juga pengawasan dan penganggaran, yang dibahas dan dirumus DPD yang sumbernya berasal dari aspirasi dan kepentingan masyarakat seluruh Indonesia.
"Ini membawa akibat DPD sebagai lembaga perwakilan daerah tidak dapat secara optimal mengawal aspirasi daerah dan masyarakat dalam tataran kebijakan di tingkat nasional," jelas mantan Ketua DPRD Kalteng ini.
Mekanisme check and balance, jelas Fawzi, seharusnya juga diterapkan dalam lembaga legislatif, dimana interaksi dan sinergi antar kamar dalam sistem bikameral dapat berjalan konstruktif-simultan.
"Didudukkan dalam konteks saling mengisi, saling mengimbangi, dan saling menjaga antar lembaga perwakilan, sekaligus untuk memperkuat kualitas produk dalam mengartikulasikan aspirasi daerah dan masyarakat," paparnya di depan peserta sosialisasi yang sebagian besar didominasi generasi muda.
Sejak periode I (2004-2009) dan periode II (tahun sidang 2009-2014) DPD telah menghasilkan 22 usul RUU, 112 pandangan dan pendapat, 7 pertimbangan, 64 hasil pengawasan, 34 pertimbangan terkait anggaran, dan 1 usul prolegnas. (DeTAK-rickover)